Pokok pembahasan tentang Undang-undang Perindustrian yaitu kasus peredaran miras tanpa izin yang menyebabkan kematian kepada para peminumnya. Menurut saya peredaran minuman keras sebaiknya dihentikan baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. Dalam Undang-undang Perindustrian disebutkan bahwa barang yang dijual-belikan harus memberi manfaat kepada penggnanya. Sementara itu miras lebih banyak memberikan dampak negatif baik bagi pengguna maupun lingkungan sekitarnya.
Melihat dari kasus tersebut, miras telah menelan korban jiwa yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu dampak kerusakan lainnya seperti aksi tawuran, pembunuhan, dan lain-lain karena miras membuat kesadaran penggunanya terganggu. Jadi dalam hal ini Undang-undang perindustrian sebaiknya lebih ditegaskan dan ditegakkan lagi dalam pelaksanaannya demi kemajuan dunia perindustrian dan kemajuan bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar