Minggu, 17 Juni 2012

Tanggapan Hak Merk tentang Kasus Ipad

Pembahasan kasus hak merek yang telah disampaikan yaitu tentang pendaftaran merk ipad oleh perusahaan China terhadap produk buatannya lebih dulu padahal Ipad telah lama dikeluarkan oleh Apple sebelumnya. Dalam kasus tersebut, perusahaan asal China meminta kompensasi atas perusahaan Apple karena telah menggunakan merek dagangnya untuk produk Ipad dari Apple tersebut. berdasarkan kasus tersebut dapat diambil hikmahnya bahwa apabila kita telah menciptakan suatu produk maka segera ajukan hak merk untuk produk tersebut agar dikemudian hari tidak ada perusahaan lain yang mengklaim atas kepemilikan merek yang sama.
Sebagai informasi tambahan, fungsi merek yaitu:
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan

Fungsi Pendaftaran Merek:

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.


Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Merek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer