Studi kasus hak cipta kali ini membahas tentang desain batik nusantara. Permasalahan yang muncul adalah para mengrajin batik enggan mendaftarkan karya untuk sebuah hak cipta. Dalam hal ini, para pengrajin mengkhawatirkan akan banyaknya biaya yang mereka harus keluarkan untuk mengurus proses pendaftarannya. Selain itu Kurangnya sosialisasi oleh pemerintah juga menjadi penyebab utama mengapat para pengrajin enggan mendaftarkan produknya.
Menurut saya Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi kepada para pengrajin batik tentang pentingnya mendaftarkan hak cipta. Pemerintah juga diharapkan untuk memberikan modal kepada para pengrajin agar usahanya menjadi lebih luas dan lancar. Bangsa Indonesia harus bangga dengan batik dan harus membela apabila ada negara yang mengklaim akan batik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar