Senin, 02 April 2012

MAIN MAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Main map merupakan suatu pemetaan bagaian-bagian pokok pembahasan. Main map yang bertemakan Hak Kekayaan Intelektual kali ini berisikan delapan pokok pembahasan dan terdapat enam sub pokok pembahasan. Delapan pokok pembahasan tersebut adalah pendahuluan, definisi, tujuan, prinsip-prinsip, ruang lingkup HKI, peranan Indonesia, Dasar hukum, contoh kasus HKI dan solusinya. Pendahuluan berisikan latar belakang munculnya Hak Kekayaan Intelektual. Definisi menceritakan pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual. Tujuan berisikan maksud-maksud yang hendak dicapai dari berlakunya UU Hak Kekayaan Intelektual. Prinsip-prinsip terdapat empat sub pokok pembahasan yaitu prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan sosial. Pada ruang lingkup HKI terdapat dua sub poko pembahasan yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Perananan Indonesia menceritakan pengalaman Indonesia dalam pencapaian Hak Kekayaan Intelektual bagi dunia. Dasar hukum dalam pengamalan Hak Kekayaan Intelektual sudah diatur dalam Undang-undang. Yang terakhir adalah Kasus dan solusinya, kasus kali ini berkaitan dengan pembajakan software.
Menurut saya main map Hak Kekayaan Intelektual yang telah dibuat berdasarkan isi dari penjelasan di atas sudah mencakup seluruh pembahasan pokok yang ada dalam Hak Kekayaan Intelektual,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer