Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan
dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani yang bermakna janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi,
kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik, dan lain-lain (http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi, 2014).
Karakteristik
Profesi
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik
ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak
semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis
yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar padapengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi profesional: Profesi biasanya
memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk
meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesitersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang
prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam
jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi
profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji
terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan institutional: Selain ujian,
juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana
calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh
organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga
dipersyaratkan.
6.
Lisensi: Profesi menetapkan syarat
pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi
bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja: Profesional cenderung
mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya
intervensi dari luar.
8.
Kode etik: Organisasi profesi biasanya
memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka
yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri: Organisasi profesi harus
bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional
diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama
berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi
terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan imbalan yang tinggi: Profesi
yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang
layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan
terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Pengertian Profesionalisme
Profesionalitas berasal dari
kata profesi yang memiliki arti, suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Arti profesi juga
dikemukakan oleh Sikun pribadi, yang menyatakan bahwa: Profesi itu pada
hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Ada
4 Ciri‐ciri
Profesionalisme:
1.
Memiliki keterampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.
Memiliki ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
3.
Memiliki sikap berorientasi ke
depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang
terbentang di hadapannya.
4.
Memiliki sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
Ada
3 Hal Pokok Profesionalisme:
Profesional itu adalah
seseorang yang memiliki 3 hal pokok dalam dirinya,Skill, Knowledge, dan
Attitude.
1.
Skill disini berarti adalah
seseorang itu benar-benar ahli di bidangnya.
2.
Knowledge, tak hanya ahli di bidangnya
tetapi ia juga menguasai, minimal tahu dan berwawasan tentang ilmu-ilmu lain
yang berhubungan dengan bidangnya.
3.
Attitude, bukan hanya pintar dan cerda
tetapi dia juga punya etika yang diterapkan dalam bidangnya.
Macam-macam Standar Professional
Perlu untuk memberikan
catatan kecenderungan pada waktu ini dalam memberikan pengertian profesional
sebagai berikut:
1. Mampu
menata, mengelolah dan mengendalikan dengan baik.
2. Trampil
3. Berpengalaman
dengan pengalaman yang cukup bervariasi
4. Menguasai
standar pendidikan minimal
5. Menguasai
standar penerapan ilmu dan praktik
6. Kreatif
dan berpandangan luas yang sudah dibuktikan dalam praktik
7. Memiliki
kecakapan dan keahlian yang cukup tinggi dan bekemampuan memecahkan problem
teknis
8. Cukup
kreatif, cukup cakap, ahli dan cukup berkemampuan memecahkan problem teknis
yang sudah dibuktikan dalam praktik.
Kode
Etik Profesi
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh
suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat
maupun di tempat kerja.
Menurut UU No. 8
(Pokok-Pokok Kepegawaian) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode
etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat
melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh
seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah sumpah hipokrates yang
dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Kode etik bias dilihat
sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran
etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis,
tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik
itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop
begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu
dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi
yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri
harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi. Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah
bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita
yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan
menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun
dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik
akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Tujuan
Kode Etik Profesi:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Fungsi
Kode Etik Profesi:
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika
profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Profesionalisme di Bidang Teknologi
Informasi ( TI )
Kode etik yang ada
dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode
etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit
Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah
bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri.
Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.
Teknoligi Informasi juga
merupakan salah satu bidang profesi yang ada, maka diperlukan pula suatu kode
etik yang mengatur bagaimana para professional di bidang TI tersebut menerapkan
keahliannya. Adapun ciri-ciri seorang profesional di bidang TI adalah:
- Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
- Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
- Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan
masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
- Tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu
etis serta tata nilai kilen-nya
- Mampu melakukan pendekatan multidispliner
- Mampu bekerja sama
- Bekerja dibawah disiplin etika
- Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik,
bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas
terhadap masyarakat
Sumber:
http://bismillah-go.blogspot.com/2012/09/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
http://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/
http://bluewarrior.wordpress.com/2010/03/19/cirri-ciri-profesionalisme-di-bidang-it-dan-kode-etik-yang-yang-harus-dimiliki/
http://danarwicaksononugroho.blogspot.com/2013/06/bab-2-pengertian-profesi-dan.html