Jumat, 09 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antarmanusia dan antarnegara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang relevan dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Undang-undang mengenai HKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. [1]
Di tingkat internasional, upaya untuk melindungi HKI berdasarkan pendekatan dari sudut perdagangan telah dilakukan sejak 1979 melalui negosiasi perdagangan internasional. Ada dua alasan kuat yang mendasari upaya tersebut. pertama, maraknya pembajakan dan pemalsuan barang – barang yang dilindungi oleh HKI. Kedua, adanya perkembangan inventoran teknologi tinggi yang dapat digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa dalam skala internasional.[2]
Setelah bernegosiasi di beberapa putaran, impian untuk melindungi HKI dalam kerangka perdagangan internasional berhasil diwujudkan dalam Putaran Uruguay (Uruguay Round) dari tahun 1986 – 1994. Salah satu dokumen penting yang dianggap sangat ambisius dan kontroversial adalah perjanjian tentang Aspek – Aspek HKI yang berkaitan dengan perdagangan atau yang lebih dikenal dengan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). secara singkat dapat ditegaskan bahwa perjanjian TRIPS adalah landasan utama yang mengikat negara – negara WTO untuk melindungi HKI secara internasional. Di samping itu, TRIPS juga menyediakan peraturan tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang bertugas menyelesaikan perselisihan antarnegara tentang permasalahan HKI yang diatur di bawah lingkup kerja WTO.[2] Ada 7 cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HKI oleh perjanjian TRIPS:
• Hak Cipta
• Merek
• Paten
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization ) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain. Dengan demikian setiap hasil karya mendapat tempat selayaknya dan penghargaan atas buah kerja keras yang berasal dari ide dan pemikiran. Bangsa indonesia akan lebih maju dalam hal teknologi dan bidang lainnya apabila dapat menghargai karya orang lain dan kreatif dalam melakukan inovasi maupun pengembangan-pengembangan teknologi yang sudah ada.

Sumber:
[1] JJ. Armstrong Sembiring, “Sejarah dan Perkembangan HKI di Indonesia,”, www.greasy.com, diakses tanggal 6 Juli 2011, jam 07.30
[2] Asian Law Group, Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2006, hlm. 24.
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual
http://www.dgip.go.id/pengantarhki/pengakuan-hki

Entri Populer